Wacana yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengenai syarat calon kepala daerah bukan seorang penzina dan berpengalaman di bidang pemerintahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah masih menjadi perdebatan.- dicari alat tes bebas berzinah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar