BirliAndri
Rabu, 05 Mei 2010
Garuda Indonesia menolak keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan maskapai penerbangan itu terbukti melakukan praktik kartel dalam penerapan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar