Senin, 03 Mei 2010

UU Keterbukaan Informasi Publik Resmi Berlaku,Pasal 7, badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.Dan, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Yang dimaksud badan publik di sini meliputi eksekutif, legislatif dan yudikatif, baik yang berada di pusat maupun daerah, BUMN, partai politik, dan LSM.

Tidak ada komentar: