Sabtu, 20 November 2010

PILKADA ULANG PANDEGLANG 12-12-2010



Kenapa Harus di Ulang,

Seringkali orang beranggapan negatif atas gugatan Pilkada dan berpendapat bahwa pihak yang kalah tidak terima atas hasil Pilkada tersebut padahal Undang-Undang membolehkan adanya gugatan atas hasil Pilkada walaupun sudah di sahkan KPU-D, gugatan ditujukan ke Mahkamah Konsitusi/ MK merupaka pengadilan tertinggi di Indonesia karena MK bersidang Sekali dan terakhir, semua permasalahan di selesaikan di MK,terlepas dari motifasi gugatan itu- apakah tidak terima hasil pemilu atau ada dugaan kecurangan, MK lah yg punya wewenang utk hal itu dan di atur dalam UU Pilkada,

bayangkan jika tidak ada aturan UU untuk sengketa/ permasalahan-permasalahan Pilkada pasti akan sangat kacau sekali

utk Pandeglang Mk memutusakan untuk Mengulang Pemilihan di Semua TPS, semoga warga Pandeglang lebih bijak menyikapi hal ini dan lebih siap lagi mengikuti PILKADA Prov. BANTEN di 2011, pilih yang terbaik

Tidak ada komentar: