Selasa, 30 April 2013

PDIP Batasi Kroni Keluarga di Daftar Caleg

Jakarta - PDI Perjuangan merespons kritik masyarakat terkait dengan kecenderungan nepotisme dalam penempatan calon anggota legislatif. PDIP membatasi kroni keluarga di daftar caleg.

Pembatasan itu dituangkan dalam peraturan partai nomor 061 tahun 2013 dalam Pasal 29, yang menyebutkan larangan dengan sejumlah ketentuan. Aturan terkait pembatasan kroni keluarga di daftar caleg PDIP ini disampaikan Wasekjen Hasto Kristianto dalam siaran pers, Selasa (30/4/2013).

Ada 4 poin larangan yang diatur dalam peraturan ini antara lain:

A. Dalam satu keluarga yang terdiri dari orang tua, suami-isteri, anak, dilakukan pembatasan maksimum hanya 2 (dua) calon.

B. Suami-isteri dilarang untuk dicalonkan pada tingkatan yang sama dan daerah pemilihan yang sama. Larangan ini kemudian diperluas menjadi ketentuan etis yaitu satu saudara kandung kakak dan adik, disarankan untuk tidak dicalonkan pada tingkatan yang sama.

C. Orang tua, suami-isteri, anak, tidak boleh sama-sama dicalonkan sebagai anggota legislatif dari partai yang berbeda.

D. Dalam hal suami-isteri dicalonkan pada tingkatan yang berbeda, maka proses pencalonannya dilakukan karena memenuhi kualifikasi sebagai calon anggota legislatif, bukan karena status hubungan suami-isteri

PDIP Batasi Kroni Keluarga di Daftar Caleg
Detikcom
PDIP Batasi Caleg "Dinasti" - m.okezone.com
PDIP Keluarkan Aturan Caleg Satu Keluarga - Tribunnews.com
Cegah Nepotisme, PDIP Batasi Caleg Keluarga - metrotvnews.com
PDIP batasi caleg keluarga maksimal dua orang | merdeka.com

Pdip, pdi, pdi perjuangan, megawati, caleg, pemilu, 2014, news, berita


Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu

Tidak ada komentar: