Calon incumbent dalam pilkada harus non aktif dulu menghindari adanya mobilisasi PNS dan mutasi yang tak mendasar, kasus Pandeglang 17 PNS termutasi karena bersaksi di MK yg berakibat Pilkada Ulang, incumbent H-4 sebelum non aktif melakukan mutasi tak mendasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar