Selasa, 20 Juli 2010

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa yang menyatakan kopi luwak halal setelah melalui proses pencucian. Meminum, memproduksi bahkan memperjualbelikan, diperbolehkan,-sebelum beli tanya dulu sudah dicuci atau belum..he..he

Tidak ada komentar: