BirliAndri
Selasa, 20 Juli 2010
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa yang menyatakan kopi luwak halal setelah melalui proses pencucian. Meminum, memproduksi bahkan memperjualbelikan, diperbolehkan,-sebelum beli tanya dulu sudah dicuci atau belum..he..he
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar