Rabu, 25 Juli 2012

PEMILIH TAMBAHAN KHUSUS PILKADA DKI PUTARAN 2

PENDAFTARAN PEMILIH TAMBAHAN KHUSUS PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DKI JAKARTA PUTARAN II

Untuk mengakomodasi warga DKI Jakarta yang belum terdaftar pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012 pada Putaran I (11 Juli 2012), KPU Provinsi DKI Jakarta menerima pendaftaran Pemilih Tambahan Khusus dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012 Putaran II dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pemilih Tambahan Khusus adalah penduduk DKI Jakarta yang sudah berusia 17 tahun pada 11 Juli 2012 atau sudah / pernah kawin, namun namanya belum terdaftar dalam DPT Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Putaran I;

2. Pendaftaran dilakukan di Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tiap-tiap kelurahan, mulai 25 Juli hingga 29 Juli 2012.

3. Pemilih mengisi formulir yang tersedia di PPS (model A-3.3.1 KWK-KPU);

4. Pada saat pendaftaran, pemilih harus menyertakan :
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dan / atau foto copy Kartu Keluarga (KK).
b. Surat Pengantar / Surat Keterangan dari ketua RT / RW setempat.

Pencoblosan putaran 2 tgl 20 September 2012

#pilkadadki #putaran2 #jokowi #basuki #jokowibasuki #jakartabaru #dki #jkt #jakarta #gubernur #kotakkotak
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar: