Info Dukcapil ;
Sebagai tinadak lnjut putusan MK No 18/PUU-XI/2013, tgl 30 April 2013 yg nyatakan bhw pasal 32 ayat (2) UU No 32 Th 2006 tentang Adm Kependudukan tdk mempunyai kekuatan hukum mengikat &
srt edaran Menteri Dlm Negeri No 472.11/2304/SJ tgl 6 Mei 2013 tentang tndk lnjt putusan MK, maka disampaikan hal sbb;
1. P'daftaran/P'catatan Akta Kelahiran yg lebih dr 60 hari dilaksanakan di Sudin Dukcapil wilayah tanpa proses penetapan pengadilan
2. Bhw kegiatan pencatatan Akta Kelahiran via proses Prodeo Pengadilan Negeri, tdk dilanjutkan & dpt di dftarkan langsung ke Dukcapil.
3. Syarat sesuai Perpres No 25 Th 2008 & Pergub No 93 Th 2012 sbb;
A. SKPK dr kelurahan
B. Asli SK dr RS/Bidan/Penolong Kelahiran
C. Ftcpy SN / akta perkawinan org Tua
D. Ftcpy KK/KTP org tua
E. Nama & Identitas Saksi pelapor kelahiran.
Publik, pelayanan umum, catatan sipil, dukcapil, akte kelahiran, info, news, berita,
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar