Rabu, 15 Mei 2013

Card reader e ktp 5jt per unit



Ramai pemberitaan ttg e-ktp tidak boleh di fotocopy ! ini loh endingnya..! ada proyek pengadaaan “card reader” hanya boleh di beli/ di pesan hanya pada satu perusahaan,harga kisaran Rp. 5jt/ unit..alat pembaca kartu atau card reader tanda penduduk elektronik (e-KTP) bisa mencapai Rp 5 juta per unit. berat sekitar 100 gram dan layar sebesar kartu e-KTP. Untuk membaca e-KTP milik warga, koneksi komputer tidak perlu, 
KTP non-elektronik tidak berlaku lagi terhitung mulai 1 Januari 2014

Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, dijelaskan bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu. Sebagai penggantinya dicatat nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan.
Sementara itu, Mendagri mengklarifikasi bahwa SE tersebut diterbitkan bagi pejabat pemerintah daerah agar segera memiliki alat card reader. Mendagri berharap agar instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, telah menyiapkan card reader tersebut sebelum 2014 sehingga pada bulan Januari 2014 penggunakan e-KTP dapat diimplementasikan secara terintegrasi.